Rabu 25 May 2022 16:10 WIB

LPPOM MUI Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal

Setiap konsumen muslim berhak untuk mendapatkan produk halal.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
LPPOM MUI Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal. Foto:   Logo halal MUI di Gedung Global Halal Center, Kota Bogor, Jawa Barat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
LPPOM MUI Perkuat Literasi Kader Dakwah Halal. Foto: Logo halal MUI di Gedung Global Halal Center, Kota Bogor, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat literasi kader dakwah halal dalam dalam kegiatan Training of Trainer (TOT) Kader Dakwah Halal di Gedung Global Halal Centre, Bogor, 21 Mei 2022. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid dan diikuti 32 peserta luring dan 292 peserta daring dari berbagai komunitas peduli halal.

"Setiap konsumen Muslim berhak untuk mendapatkan produk yang dikonsumsinya telah terjamin kehalalannya. Oleh karena itu, kader dakwah halal mempunyai peran sentral untuk menggugah kesadaran halal konsumen tersebut," ujar Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (24/5). 

Baca Juga

Para kader dakwah halal diharapkan menjadi agen sosialisasi dan edukasi peduli halal kepada masyarakat muslim. Dalam kesempatan ini, para kader dakwah halal menerima berbagai materi seputar sertifikasi halal. 

Secara perinci, Muti Arintawati menjelaskan, perjalanan regulasi jaminan produk halal sejak awal mula LPPOM MUI berdiri sebagai satu-satunya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga regulasi yang berlaku saat ini. 

Dengan ini, kader dakwah diharapkan mempunyai sensitivitas atau kepekaan atas penyimpangan yang terjadi di masyarakat, berkaitan dengan penerapan jaminan produk halal. "Regulasi halal memang memberikan ruang kepada anggota masyarakat untuk menjalankan perannya sebagai pengawas. Jika terjadi penyimpangan, para kader dakwah diharapkan berinisiatif untuk mengadukan penyimpangan tersebut kepada pihak yang berwenang," ujar Muti. 

Selain itu, peserta juga mendapatkan materi terkait Prosedur Sertifikasi Halal dan Implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang disampaikan oleh Halal Audit Quality Board LPPOM MUI, Mulyorini Rahayuningsih. Sementara, untuk pengetahuan tentang titik kritis kehalalan bahan disampaikan oleh Expert of Laboratory Service LPPOM MUI, Prof Purwatiningsih. 

Tak sekadar materi, LPPOM MUI memberikan pengalaman langsung kepada peserta ToT untuk memeriksa kehalalan barang gunaan, khususnya berbahan kulit. Tim laboratorium LPPOM MUI kemudian memperlihatkan ciri-ciri kulit hewan babi, sapi, dan domba. 

Beberapa barang gunaan peserta juga diperiksa secara langsung menggunakan miskroskop milik laboratorium. Lalu, peserta diajak bersama-sama untuk mengidentifikasi sumber kulit pada barang gunaan tersebut. 

Seperti yang kita ketahui, barang gunaan yang berasal dari kulit atau bahan hewani lainnya termasuk dalam produk yang wajib sertifikasi halal. Hal ini tercantum dalam regulasi halal, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Sebagai informasi, ToT Kader Dakwah Halal merupakan rangkaian program Festival Syawal 1443 Hijriah, yang merupakan acara tahunan LPPOM MUI. Tujuan pengadaan ToT Kader Dakwah Halal ini untuk memberikan pembekalan kepada para peserta dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anggota komunitasnya atau masyarakat secara umum.

Selain ToT Kader Dakwah Halal, berbagai kegiatan lain juga masuk dalam rangkaian Festival Syawal 1443 H yang berlangsung selama satu bulan. Beberapa kegiatan tersebut di antaranya bimbingan teknis kepada pelaku UMK, webinar terkait sertifikasi halal, serta fasilitasi sertifikasi halal gratis kepada sejumlah UMK di seluruh provinsi di Indonesia.

Sementara, puncak acara sekaligus closing ceremony program Festival Syawal 1443 H akan diselenggarakan pada 9 Juni 2022 dengan mengundang beberapa pemangku kepentingan sertifikasi halal dari berbagai lembaga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement