Kamis 26 May 2022 15:08 WIB

Pemprov Beri Perlindungan Asuransi Bagi Pertanian di Kalteng

Pada 2022 sudah diasuransikan 30 ha pertanaman padi dan 2.000 ekor sapi.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang petani membajak sawah (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberi perlindungan terhadap pertanian maupun peternakan di wilayah setempat dengan program asuransi dengan mengalokasikan anggaran dari APBD.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Seorang petani membajak sawah (ilustrasi). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberi perlindungan terhadap pertanian maupun peternakan di wilayah setempat dengan program asuransi dengan mengalokasikan anggaran dari APBD.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberi perlindungan terhadap pertanian maupun peternakan di wilayah setempat dengan program asuransi dengan mengalokasikan anggaran dari APBD.

"Pada 2022 sudah terserap untuk asuransi pertanaman padi seluas 30 ribu hektare dan ternak sapi sebanyak 2.000 ekor, dengan total anggaran keseluruhan yakni mencapai Rp 1,1 miliar lebih melalui APBD Provinsi Kalteng," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sebagaimana disampaikan Kepala DTPHP Kalteng Riza Rahmadi di Palangka Raya, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Agar perlindungan terhadap pertanian maupun peternakan ini semakin optimal, Pemprov Kalteng meminta masing-masing bupati dan wali kota mengalokasikan anggaran yang ada di daerahnya untuk asuransi tersebut. "Hal ini juga sudah disampaikan kepada masing-masing bupati dan wali kota melalui surat resmi sejak 2021 lalu," jelas Riza.

Dia mengatakan, selain untuk perlindungan yang optimal, kebijakan ini juga sekaligus menindaklanjuti arahan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian perihal sinergi asuransi pertanian. Asuransi yang dimaksud yakni Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dengan bantuan premi 80 persen yaitu Rp 144 ribu per hektare per musim tanam dan 20 persen yaitu Rp 36 ribu per hektare per musim tanam jika terjadi kerusakan tanaman 75 persen per petak alami, akan mendapat pertanggungan senilai Rp 6 juta per hektare.

Kemudian asuransi ternak yakni Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) bantuan premi 80 persen Rp 160 ribu per ekor per tahun dan 20 persen Rp 40 ribu per ekor per tahun. Jika terjadi kematian atau kehilangan akan mendapat pertanggungan senilai Rp 10 juta per ekor. Premi swadaya 20 persen sebagai bentuk tanggung jawab dari petani dan peternak selaku peserta asuransi.

"Terkait hal itu, kami minta bupati dan wali kota masing-masing daerah dapat mengalokasikan anggarannya membantu para petani dan peternak untuk premi swadaya 20 persen tersebut," tegasnya.

Dia menegaskan, kabupaten dan kota diminta serius dan menyediakan alokasi anggaran yang memadai terkait asuransi pertanian dan peternakan ini, sehingga semua kegiatan pertanaman oleh petani dan peternakan di Kalteng bisa terlindungi secara maksimal.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement