REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reskrim Polres Dairi menangkap seorang cucu yang diduga membunuh neneknya Minta boru Siregar, di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara. "Pelaku pembunuhan itu RM, pekerjaan petani, warga Desa Dolok Tolong, Kabupaten Dairi," kata Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman diwakili Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Rismanto menyebutkan, korban Minta boru Siregar, penduduk Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) baru satu minggu lamanya tinggal di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, di rumah anaknya. Pada Selasa (24/5/2022), personel Sat Reskrim mendapat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban atas nama Minta boru Siregar.
"Kemudian, personel melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu (25/5/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan waktu kurang 1x 24 jam berhasil menangkap pelaku RM yang merupakan cucu dari korban," ujarnya lagi.
Kasat Reskrim mengatakan, selanjutnya dilakukan pendalaman terhadap motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Diperoleh fakta bahwa pembunuhan tersebut dilakukan untuk menguasai uang dan perhiasan milik korban.
Kemudian, personel mencari keberadaan barang bukti dan berhasil menemukan berupa satu buah kalung emas, dua buah cincin emas, satu buah dompet, dan uang tunai sebesar Rp 610.000.
Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di ladangnya yang berjarak sekitar 4 km dari lokasi kejadian, dan hanya bisa ditempuh berjalan kaki dengan medan yang menanjak serta curam. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dairi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kasat Reskrim Polres Dairi.