REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Parlemen Irak pada Kamis (26/5/2022) mengesahkan undang-undang tentang pelarangan hubungan dengan Israel.
Dalam sebuah pernyataan, kantor media Parlemen Irak mengatakan mereka mengesahkan RUU yang “mengkriminalisasi kebijakan normalisasi hubungan dengan entitas Zionis.”
Baca Juga
Menurut kantor berita pemerintah Irak, INA, RUU itu disahkan dengan suara bulat selama rapat pada hari Rabu.
sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/parlemen-irak-sahkan-ruu-yang-larang-hubungan-dengan-israel/2598814
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement