Senin 30 May 2022 10:01 WIB

Bandar Narkoba Kalteng Divonis Bebas, DPR: Lukai Hati Masyarakat

Anggota dewan dapil Kalteng dorong jaksa kasasi atas putusan bebas bandar narkoba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Provos kepolisian menggiring tersangka bandar narkotika yang ditangkap (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rahmad
Provos kepolisian menggiring tersangka bandar narkotika yang ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Anggota Komisi III DPR Agustiar Sabran menilai, vonis bebas terhadap terdakwa bandar narkoba sabu bernama Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, melukai hati masyarakat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Dia pun mendorong jaksa penuntut umum melakukan kasasi.

"Keputusan majelis hakim membebaskan terdakwa bandar sabu itu, tentunya mencederai semangat pemberantasan narkotika yang digaungkan pemerintah pusat maupun daerah selama ini," katanya di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Senin (30/5/2022).

Sebagai wakil rakyat daerah pemilihan Kalteng, Agustiar mendorong Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) agar proaktif menyelidiki putusan bebas terhadap Saleh yang bermukim di kawasan Jalan Rindang Banua atau Komplek Puntun itu. Dia mengatakan, semua pihak tentu sangat terkejut dengan putusan hakim PN Palangka Raya tersebut.

Pasalnya, vonis bebas itu tidak sesuai dengan ketegasan pemerintah atas pemberantasan narkoba. Paradigma masyarakat terhadap peradilan di Indonesia, menurut Agustiar, masih menggambarkan adanya hal negatif terhadap hakim yang memvonis bebas para bandar sabu.