Senin 30 May 2022 16:11 WIB

Pemkot Jakbar Intensifkan Pemeriksaan Hewan Qurban, Antisipasi PMK

Pemeriksaan Pemkot Jakbar akan dilakukan di 86 tempat penampungan hewan qurban

Red: Nur Aini
Hewan kurban (ilustrasi). emerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat meningkatkan intensitas pemeriksaan hewan kurban untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Foto: Antara/M Luthfi Rahman
Hewan kurban (ilustrasi). emerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat meningkatkan intensitas pemeriksaan hewan kurban untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat meningkatkan intensitas pemeriksaan hewan qurban untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

"Yang jelas kita pemeriksaan penampung dan tempat pemotongan biasa kita lakukan sebelum hari H pemotong sampai hari pemotongan," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Iwan Indrianto saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Pemeriksaan itu akan dilakukan di 86 tempat penampungan hewan qurban di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Menurut Iwan, sejauh ini belum ada temuan hewan atau ternak yang terjangkit PMK di wilayahnya. Walau demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan dengan ketat khususnya kepada hewan atau ternak yang masuk dari luar kota.

Dia memastikan akan berpatokan kepada peraturan Kementerian Pertanian dalam menyeleksi hewan yang boleh masuk ke wilayah Jakarta-Barat.

"Yang ditentukan oleh kementerian itu tempat daerah wabah yang belum bisa mengeluarkan hewannya seperti Jawa Timur, Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto," kata Iwan.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan hewan terjangkit PMK, petugas akan langsung membawa hewan tersebut untuk diperiksa. "Pertama, melakukan pemeriksaan secara laboratorium, selain itu diberikan vitamin untuk penyembuhan dari hewan tersebut supaya tidak lebih menjalar dan kita akan isolasi hewan tersebut," kata Iwan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement