REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperluas aturan ganjil genap (Gage), dari semula di 13 titik menjadi 26 titik ruas jalan yang akan memberlakukan Gage. Aturan ini akan efektif diterapkan mulai 12 Juni mendatang. Aturan baru ganjil genap ini sudah mulai disosialisasikan hari ini, Senin (30/5/2022), sehingga ketika ditemukan pelanggaran selama waktu uji coba ini, pengendara hanya akan menerima teguran dari kepolisian.
"Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo, dikutip dari laman Kakorlantas Polri, Senin (30/5).
Adapun 26 titik yang menerapkan ganjil genap antara lain, Jalan MH Thamrin, jalan Jend Sudirman, Jalan Sisingamaraja, jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati-TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Gunung Sahari, Jalan Pintu besar selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam wuruk, jalan Majapahit, jalan Medan Merdeka Barat, jalan Suryopranoto, Jalan kyai Caringin, Jalan Balikpapan, Jalan Pramuka, jalan Salemba Raya sisi Barat, jalan Salemba sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro, Jalan Kramat Raya, dan jalan Stasiun Senen.
Menurut Sambodo, selama sosialisasi, teguran hanya diberikan kepada pelanggar aturan gage di titik ruas jalan baru. Namun di 13 titik gage yang lama tetap diberikan sanksi tilang apabila ada yang melanggar.
"Ini tetap berlaku penindakan langsung karena ini sudah berlaku sejak lama, dan setelah 13 Juni maka terhadap seluruh kawasan ganjil genap ini kita laksanakan penindakan," kata dia.
Penambahan 13 kawasan gage ini sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.
Namun demikian, dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, Ganjil genap di kota Jakarta tidak berlaku selama libur bersama nasional. Aturan ganjil genap juga mengecualikan bagi tenaga kesehatan dan dokter, dengan memperlihatkan Surat Keterangan Bekerja di Fasilitas Kesehatan dan Kartu Anggota IDI.