Selasa 31 May 2022 16:53 WIB

Hotel Bintang Empat di Jambi Tunggak Pajak Miliaran Rupiah

Saat ini ada 15 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi kamar hotel. Tim optimalisasi Ketaatan Pajak Kota Jambi melakukan penagihan tunggakan pajak ke hotel dan restoran di Kota Jambi.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Ilustrasi kamar hotel. Tim optimalisasi Ketaatan Pajak Kota Jambi melakukan penagihan tunggakan pajak ke hotel dan restoran di Kota Jambi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim optimalisasi Ketaatan Pajak Kota Jambi melakukan penagihan tunggakan pajak ke hotel dan restoran di Kota Jambi. Salah satunya hotel bintang empat Abadi Suite yang menunggak pajak miliaran rupiah selama beberapa tahun terakhir ini.

"Pemerintah Kota Jambi melalui Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak melakukan penagihan tunggakan pajak ke hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi, Senin (30/5/2022) dan salah satunya adalah Hotel Abadi Suite yang tunggakan pajak nya paling besar," kata Ketua Tim terpadu Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Hotel berbintang penunggak pajak menjadi sasaran tim terpadu Pemkot Jambi tersebut. Dari sejumlah hotel berbintang yang menunggak pajak, satu di antaranya yakni hotel Abadi Suite. Hotel bintang 4 yang beralamat di Jalan Prof. HMO Bafadhal No.111, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi itu ditenggarai menunggak pajak terutang hingga miliar rupiah.

Seusai bertemu dan memberikan penjelasan kepada pihak pengelola hotel Abadi Suite, Tim terpadu yang diketuai oleh badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina, mendesak pihak hotel untuk segera melunasi tunggakan pajak. Nella memberikan kesempatan kepada manajemen hotel Abadi Suite agar melakukan pelunasan tunggakan pajak dalam waktu 1 x 24 jam yang mana pihak bersangkutan ditunggu realiasi pembayarannya.

Sementara itu General Manager Abadi Suite Hotel and Tower, Fitri, belum bersedia di konfirmasi terkait tunggakan pajak terutang yang mencapai miliaran rupiah tersebut.

Nella Evrina yang juga Kepala BPPRD Kota Jambi, menjelaskan, saat ini ada 15 wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakan daerah. Selain hotel dan restoran, ada juga pengelola parkir di pasar tradisional dan wajib pajak lainnya.

Secara keseluruhan, total tunggakan pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak yakni sebesar Rp 15 miliar lebih. "Kami melakukan uji ketaatan dan kepatuhan ke 15 tempat wajib pajak yang di bagi menjadi tiga tim. Dari tiga tim tersebut ada beberapa pajak yang kita lakukan penyegelan, ada juga yang langsung melakukan pembayaran, dan ada juga selama 1 kali 24 jam nanti akan memenuhi kewajiban perpajakan nya," kata Nella.

Sebelum mendatangi penunggak pajak, Tim Optimalisasi Ketaatan Pajak Kota Jambi telah melayangkan surat peringatan dan penagihan untuk segera melunasi tunggakan pajak, tapi tidak kunjung diindahkan. Pada prinsipnya Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan seluruh wajib pajak agar menyadari bahwa uang pajak yang di titipkan oleh masyarakat itu adalah hak pemerintah dan wajib pajak tidak dapat menahan, apalagi sampai berbulan-bulan dan bahkan ini sampai ada yang bertahun-tahun.

Nella juga menerangkan, bahwa alasan wajib pajak tidak lakukan pembayaran pajak beragam, seperti keuangan disetorkan langsung ke manajemen pusat di Jakarta, sehingga untuk melakukan pembayaran perpajakan nya juga harus mendapat persetujuan dari manajemen pusat.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement