REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA TENGAH -- Wakil Bupati Bangka Tengah Herry Erfian memilih mundur dan meletakkan jabatannya. Hal itu karena ia memilih menjadi pengganti antarwaktu (PAW) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Saya sudah menyatakan mundur dan memilih DPD RI, pertimbangan saya tentu pengabdian dan bisa berbuat lebih luas untuk masyarakat Babel," kata Herry di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (31/5/2022).
Herry secara amanat konstitusi berhak menggantikan Hudarni Rani sebagai anggota DPD karena berhalangan tetap (wafat). Kakak kandung eks gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan tersebut berada pada urutan tiga dalam perolehan suara DPD di bawah Hudarni Rani. Kemudian, ia menjadi wakil bupati Bangka Tengah terpilih, setelah gagal merebut kursi DPD di Pemilu 2019.
"Setelah hampir dua tahun menjabat wakil bupati, hari ini saya mundur dan memilih menjadi anggota DPD sebagai pengganti antarwaktu," kata Herry.
Dia menuturkan, semua proses administrasi sudah disiapkan dan sedang diurus dan dalam beberapa hari ke depan akan digelar sidang pemberhentian sebagai wakil bupati di DPRD Kabupaten Bangka Tengah. "Prosesnya sudah sampai ke KPU RI dan Kemendagri, kalau tidak ada halangan dalam Juli 2022 saya sudah aktif sebagai anggota DPD RI," kata Herry.
Dia pun mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat Bangka Tengah yang sudah mendukung dan membantu dirinya. "Tentu keputusan yang saya ambil ini sudah saya pikirkan secara matang, mungkin ada banyak yang kecewa, tetapi saya juga harus menghargai 50 ribu lebih suara DPD yang mendukung saya saat itu," ujar Herry.