Kamis 02 Jun 2022 13:16 WIB

In Picture: Pengungkapan Kasus Pencurian Laptop di Sleman

Pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Mohamad Amin Madani

Pengungkapan kasus pencurian laptop di Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). ES ditahan dengan barang bukti delapan buah laptop aneka merk. Pelaku juga merupakan residivis untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Tersangka pencurian laptop ES dibawa aparat untuk pengungkapan kasus di Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). ES ditahan dengan barang bukti delapan buah laptop aneka merk. Pelaku juga merupakan residivis untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pengungkapan kasus pencurian laptop dengan tersangka ES di Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). ES ditahan dengan barang bukti delapan buah laptop aneka merk. Pelaku juga merupakan residivis untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Barang bukti laptop hasil pencurian tersangka ES saat pengungkapan kasus di Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). ES ditahan dengan barang bukti delapan buah laptop aneka merk. Pelaku juga merupakan residivis untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Korban menunjukan barang bukti pencurian laptop oleh ES saat pengungkapan kasus di Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). ES ditahan dengan barang bukti delapan buah laptop aneka merk. Pelaku juga merupakan residivis untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Pengambilan barang bukti laptop oleh korban (kanan) pengungkapan kasus pencurian laptop di Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). ES ditahan dengan barang bukti delapan buah laptop aneka merk. Pelaku juga merupakan residivis untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Barang bukti laptop hasil pencurian tersangka ES saat pengungkapan kasus di Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/6/2022). ES ditahan dengan barang bukti delapan buah laptop aneka merk. Pelaku juga merupakan residivis untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pengungkapan kasus pencurian laptop di Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/6/2022).

ES ditahan dengan barang bukti delapan buah laptop aneka merk. Pelaku juga merupakan residivis untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu. Tersangka dijerat dengan KUHP Pasal 362 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement