Jumat 03 Jun 2022 07:41 WIB

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Korupsi Satpol PP Kota Makassar

Terjadi penyalahgunaan honorarium tunjangan Satpol PP di 14 kecamatan se-Makassar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PPkala melakukan inspeksi mendadak kepatuhan penerapan protokol kesehatan di Pasar Toddopuli, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (26/11/2020).
Foto: ARNAS PADDA/ANTARA
Petugas Satpol PPkala melakukan inspeksi mendadak kepatuhan penerapan protokol kesehatan di Pasar Toddopuli, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (26/11/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar periode 2017-2020. Kasus itu terkait pencairan dana fiktif untuk personel Satpol PP, yang ternyata dinikmati pejabat tertentu.

"Dalam waktu dekat, tim penyidik Kejati Sulsel akan menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar tersebut," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi di Kota Makassar, Kamis (2/6/2022).

Keputusan tersebut setelah dilakukan operasi intelijen terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada institusi Satpol PP Makassar. Selain itu, sesuai instruksi Kepala Kejati Sulsel R Febrytrianto, berdasarkan hasil ekspose maka kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pasalnya, penyidik menemukan sejumlah fakta terjadi indikasi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan se-Kota Makassar selama empat tahun. Sedangkan modus operandi perkara tersebut, kata Soetarni, bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personel Satpol PP yang bertugas di 14 kecamatan.

Namun, faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam bawah kendali operasi (BKO) tidak pernah melaksanakan tugas. "Tapi anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut," ujar Soetarmi.

Kendati demikian, pihaknya belum merinci siapa calon tersangka tersebut. Penyidik sudah memeriksa 30 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Kalau kerugian negara sudah ada, tapi kami belum ekspose, sebab masih didalami penyidik. Nilainya kemungkinan akan bertambah karena dimulai sejak 2017 hingga 2020," kata Soetarmi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement