REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok Jawa Barat mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi dana pendidikan ke Lapas Kelas I A Sukamiskin Bandung dan Lapas Perempuan Kelas II Bandung Jawa Barat. Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R Rahmatu dalam keterangannya di Depok, Jumat (3/6/2022) mengatakan kedua terpidana tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan enam ruang kelas baru SDN Grogol 2 kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020.
Kedua terpidana tersebut adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum. Mereka dieksekusi oleh Jaksa eksekutor Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Dimas Praja Subroto, dibantu Jaksa intelijen Kejari Depok, Alfa Dera.
Wahyu Nugroho dan Erena Aprilningrum dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Andi Rio mengatakan eksekusi dilakukan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg dan Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menghukum Wahyu Nugroho penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan dua bulan.
Uang Pengganti atas nama Wahyu Nugroho sebesar Rp 81.550.000 sudah disetorkan ke kas negara. Sedangkan, untuk terpidana Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana kurungan satu bulan.