Senin 06 Jun 2022 05:30 WIB

Serang Sekolah Lain, 19 Pelajar Diamankan Polisi

16 pelajar sudah menjadi tersangka.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Serang Sekolah Lain, 19 Pelajar Diamankan Polisi. Foto:   Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran
Foto: Foto : MgRol_92
Serang Sekolah Lain, 19 Pelajar Diamankan Polisi. Foto: Ilustrasi Anak Sekolah Tawuran

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sebanyak 19 pelajar diamankan polisi usai terlibat dalam aksi penyerangan terhadap sekolah menengah kejuruan (SMK) Yadika, Ciledug, Kota Tangerang, Banten pada Selasa (31/5) lalu. Puluhan pelajar itu melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam dan petasan. Para pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota pada Sabtu (4/6) kemarin.

"Sekelompok pelajar tersebut melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah serta membawa senjata tajam," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Ahad (5/6/2022).

Baca Juga

Menurut Zain, Polsek Ciledug yang menerima laporan dari pihak SMK Yadika, dan langsung mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Akibat penyerangan itu beberapa jendela sekolah pecah dan satu orang menjadi korban. Kemudian pihak kepolisan melakukan pengamanan terhadap para pelaku dan beberapa barang bukti. 

“Dari 19 itu sebanyak 16 orang  ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini masih dimintai keterangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas penyerangan tersebut," kata Zain.

Dalam kesempatan itu, Zain menyampaikan kenakalan remaja saat ini sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, ia menegaskan peran tenaga pendidik dan orang tua sangat diperlukan. Di samping itu, pihaknya tetap melakukan proses hukum terhadap para pelaku meski masih berstatus anak.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan adalah Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP ayat 2 huruf  1e dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat Subs UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement