REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan penyidikan baru terkait dugaan pidana rasuah penyaluran fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2012-2013. Penyaluran fiktif dana koperasi dan UMKM itu diduga terjadi di Jawa Barat (Jabar).
"Terkait siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan, saat ini belum dapat kami sampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/6).
Ali mengatakan, publikasi resmi terkait pengusutan kasus dimaksud akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka. Meski demikian, KPK mengaku akan tetap bersikap terbuka terkait penanganan dugaan korupsi tersebut. "Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat," katanya.
Namun, KPK mengharapkan dukungan dari masyarakat agar pengusutan perkara dapat berjalan lancar. Ali meminta masyarakat apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan KPK di call center 198.
"Bagi pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, kami imbau untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Ali lagi.