Senin 06 Jun 2022 19:57 WIB

Selundupkan Artefak, Warga Inggris Divonis 15 Tahun Penjara di Irak

Ahli geologi Inggris membawa sejumlah kecil pecahan tembikar kuno di kopernya.

Salah satu artefak Irak yang diselundupkan.
Foto: reuters
Salah satu artefak Irak yang diselundupkan.

REPUBLIKA.CO.ID, BAGDAD -- Pengadilan Irak pada Senin (6/6/2022) memvonis seorang pensiunan ahli geologi berkebangsaan Inggris dengan hukuman 15 tahun penjara karena menyelundupkan artefak kuno dari negara itu. Pihak berwenang Irak menangkap James Fitton (66) di bandara internasional Bagdad pada Maret karena membawa sejumlah kecil pecahan tembikar kuno di kopernya.

Pengadilan Pidana Bagdad menghukum Fitton karena membawa artefak itu dari sebuah situs pusaka di Irak selatan dan berupaya mengangkutnya ke luar negara itu "dengan maksud jahat", menurut seorang sumber di pengadilan. Berdasarkan undang-undang Irak, kejahatan semacam itu biasanya divonis dengan hukuman mati.

Pengacara Fitton mengaku terkejut dengan putusan pengadilan. Dia mengatakan kliennya tidak tahu bahwa pecahan tembikar itu merupakan artefak. Fitton akan mengajukan banding dengan alasan dirinya tidak berniat jahat, kata sang pengacara.

Warga Jerman Volker Waldmann yang ditangkap bersama Fitton dengan tuduhan serupa, dibebaskan oleh pengadilan.

sumber : Antara / Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement