Selasa 07 Jun 2022 15:15 WIB

Menteri ATR: Sebanyak 34 Juta Sertifikat Tanah Dibuat dalam Lima Tahun

Percepatan pembuatan sertifikat tanah ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Warga memeluk kerabatnya setelah berhasil menerima sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bendan Ngisor, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/2/2022). Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menggenjot pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program PTSL agar pada tahun 2025 mendatang target pendaftaran 126 juta bidang tanah dapat tercapai sebagai upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang dimiliki.
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Warga memeluk kerabatnya setelah berhasil menerima sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bendan Ngisor, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (25/2/2022). Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menggenjot pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program PTSL agar pada tahun 2025 mendatang target pendaftaran 126 juta bidang tanah dapat tercapai sebagai upaya memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada warga atas tanah yang dimiliki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan sebanyak 34 juta sertifikat tanah dibuat sepanjang 2017 sampai akhir Mei 2022 sehingga total terdapat 80 juta sertifikat tanah yang telah dibuat.

"Kita mulai pendaftaran untuk pembuatan sertifikat tanah di 2017. Namun 2017 sudah terdaftar 46 juta sertifikat tanah, jadi dari 2017 sampai sekarang sudah bertambah sekitar 34 jutaan sertifikat," kata Sofyan dalam konferensi pers yang dipantau di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Percepatan pembuatan sertifikat tanah ini sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar pemilik tanah mendapatkan kepastian hukum. Perluasan sertifikasi tanah juga diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, mengingat sertifikat tanah bisa digunakan sebagai jaminan saat mengakses layanan lembaga keuangan formal seperti perbankan.

Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, Sofyan menyebutkan baru delapan juta sertifikat tanah yang dijadikan jaminan untuk mengakses layanan keuangan formal. Nilai itu baru mencapai 10 persen dari total sertifikat tanah di Indonesia yang sebanyak 80 juta.

"Kalau 80 juta sertifikat tanah semua bisa di-leverage untuk kepentingan ini (dijadikan jaminan untuk mendapatkan layanan keuangan formal) luar biasa dampak ekonominya. Dan kami punya keinginan untuk mendaftarkan semua tanah di Indonesia," katanya.

Selain meningkatkan jumlah sertifikat tanah, Sofyan mengatakan akan terus melakukan perbaikan layanan Kementerian ATR/BPN, termasuk empat layanan terkait sertifikat tanah secara elektronik. "Pada saat yang sama, kami terus memperbaiki layanan yang tadinya manual sekarang kita menuju layanan elektronik. Saat ini sudah empat layanan elektronik yang kita lakukan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement