Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan, berjalan menuju pintu keluar seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). Dua terdakawa dari pejabat Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana serta dua rekanan pemenang tender CV Menara Company divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan sebanyak 225 ekor sapi Bali tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar. (FOTO : ANTARA/Ampelsa)
Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan (ketiga kanan) bersalaman dengan pengacaranya seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). Dua terdakawa dari pejabat Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana serta dua rekanan pemenang tender CV Menara Company divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan sebanyak 225 ekor sapi Bali tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar. (FOTO : ANTARA/Ampelsa)
Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan (kedua kanan) bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ichwan Perdana (kedua kiri) dan dua rekanan perusahaan pemenang tender mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). Dua terdakawa dari pejabat Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana serta dua rekanan pemenang tender CV Menara Company divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan sebanyak 225 ekor sapi Bali tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar. (FOTO : ANTARA/Ampelsa)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan, berjalan menuju pintu keluar seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022).
Dua terdakawa dari pejabat Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana serta dua rekanan pemenang tender CV Menara Company divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan sebanyak 225 ekor sapi Bali tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar.
sumber : Antara
Advertisement