REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penyuap bupati Langkat Muara Perangin Angin (tengah) meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut penyuap Bupati Langkat nonaktif ini 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan.