Jumat 10 Jun 2022 15:23 WIB

Soal Nasi Padang Babi di Kelapa Gading, Satpol PP Janji Telusuri

Publik diramaikan restoran Babiambo yang menyediakan menu khas Padang dari babi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Makanan non-halal mengandung babi (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Makanan non-halal mengandung babi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengecekan terkait ramainya nasi padang babi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Menurutnya, hasil terbaru soal kabar tersebut akan disampaikan secepatnya.

“Sudah ditindak ke lapangan. Saya masih menunggu ya, nanti tak kabarin,” kata Iffan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Baca Juga

Ditanya mengenai izin nasi padang menjual makanan tak halal, Iffan enggan menjawab. Iffan mengaku akan mengeluarkan komentar lebih jauh saat penelusuran dilakukan. “Saya belum bisa komentar banyak,” kata dia.

Sementara itu Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjanjikan penelusuran dan penindakan jika ada pelanggaran. Menurutnya, saat ini pihak dia baru akan menanyakan pada unsur wilayah setempat. “Satpol PP langsung masuk kategori penindakan jika ada pelanggaran,” tuturnya.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatra Barat, Guspardi Gaus mengaku kaget dan prihatin mendengar kabar adanya restoran yang menjual menu masakan nasi padang non halal. Guspardi mengatakan, pemakaian nama menu nasi padang non halal dinilai sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat minang baik diranah maupun dirantau.

"Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran nasi padang untuk usahanya. Namun, mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6/2022).

Dia menuturkan, nasi padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau yang dipastikan kehalalannya. Politikus PAN tersebut menilai tindakan pemilik restoran yang membawa nama nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan.

Sebelumnya, publik diramaikan sebuah restoran Babiambo. Restoran yang terletak di Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara itu menyediakan beraneka menu makanan khas padang berbahan dasar babi. Seperti nasi babi bakar, nasi babi rendang, gulai babi, nasi ramas Babiambo dan menu-menu lainnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement