Jumat 10 Jun 2022 20:17 WIB

Pupuk Indonesia Salurkan 133 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi di NTB

Penyaluran pupuk di NTB sudah 43 persen dari alokasi total subsidi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolandha
PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Provinsi NTB sebanyak 133.486 ton hingga 8 Juni 2022.
Foto: Istimewa
PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Provinsi NTB sebanyak 133.486 ton hingga 8 Juni 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Provinsi NTB sebanyak 133.486 ton hingga 8 Juni 2022. Jumlah ini sudah mencapai 49 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi NTB sebesar 271.954 ton.

SVP PSO Wilayah Timur, Muhammad Yusri, menyatakan penyaluran tersebut terdiri atas lima jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik Granul. Rinciannya, pupuk Urea sebesar 88.625 ton, NPK 29.892 ton, SP-36 6.321 ton,  ZA 6.091 ton, dan organik 2.557 ton.

Baca Juga

"Selain itu, kami juga telah menyalurkan pupuk organik cair sebanyak 8.712 liter kepada petani di Nusa Tenggara Barat (NTB)," ujar Yusri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Yusri mengatakan, stok pupuk bersubsidi produsen di NTB total mencapai 31.563 ton.  Jumlah ini jauh lebih banyak dari stok ketentuan minimum pemerintah. Secara teknis, pupuk bersubsidi di Provinsi NTB disalurkan dua anak perusahaan Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Petrokimia Gresik.

"Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia memiliki jaringan distribusi yang cukup baik di NTB," sambung Yusri.

Yusri menyampaikan, jaringan distribusi ini terdiri atas 40 distributor, 1.397 kios pengecer resmi, 33 unit gudang (Unit Pengantongan Pupuk dan Gudang Pupuk Bersubsidi) dengan total kapasitas sekitar 103.000 ton, serta memiliki 19 personel petugas lapangan untuk melayani sejumlah sepuluh kabupaten/kota di NTB. Yusri menyebutkan Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku.

"Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat dalam penyaluran pupuk bersubsidi," lanjut dia.

Yusri juga menegaskan Pupuk Indonesia tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerja sama kepada distributor dan kios resmi yang kedapatan terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia juga siap mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang  terjadi di wilayah di Provinsi NTB.

"Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun di jaringan distribusi kami jika terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi," kata Yusri.

Yusri mengatakan stok pupuk bersubsidi secara nasional hingga Juni 2022 mencapai sebesar 1.396.863 ton. Rinciannya, pupuk Urea 919.043 ton, NPK 311.504 ton, SP-36 53.994 ton, ZA 66.493 ton, dan Organik 45.830 ton. Jumlah ini jauh lebih banyak dari stok ketentuan minimum, dan Pupuk Indonesia senantiasa menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

SVP Perencanaan & Manajemen PSO Pupuk Indonesia, Eric Juliana Rachman mengatakan, kelancaran proses produksi pupuk juga berkat adanya ketersediaan bahan baku pupuk. Terutama phosphate (DAP dan Rock Phosphate) dan kalium (KCl), di mana Pupuk Indonesia secara umum telah berhasil menjaga keberlanjutan pasokan bahan baku pupuk hingga tahun ini.

Eric mengatakan, jaminan pasokan phosphate dan kalium untuk Pupuk Indonesia hingga tahun adalah berkat dukungan pemerintah, terutama Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian. Karena ketersediaan bahan baku dan kestabilan pasokan pupuk nasional menjadi sangat penting di tengah ketidakpastian global, terutama dampak dari perang Rusia dan Ukraina.

"Perlu kita pastikan ketersediannya, karena phosphate dan kalium ini merupakan bahan baku dari hasil tambang yang tidak tersedia dan tidak dapat diproduksi di dalam negeri," kata Eric.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement