Ahad 12 Jun 2022 22:22 WIB

63 Kg Peredaran Ganja Berhasil Digagalkan di Kota Solok

Pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Solok Kota.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Fakhruddin
63 Kg Peredaran Ganja Berhasil Digagalkan di Kota Solok (ilustrasi).
63 Kg Peredaran Ganja Berhasil Digagalkan di Kota Solok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SOLOK -- Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan kepolisian melalui  Polres Kota Solok berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 63 kg narkotika jenis ganja. Satake menyebut 63 kg ganja tersebut diamankan dari pelaku berinisial MH (24).

Satake menyebut MH adalah warga Perumnas Batu Kubung Jorong Simpang Sawah Baliak Nagari Koto Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Ia ditangkap di jalan Lingkar Tabek Puji  RT 002 RW 005 Kelurahan Nan Balimo Kec. Tanjung Harapan Kota Solok, Jumat (10/6) siang kemarin.

Baca Juga

"Usai mengungkap puluhan kilogram narkoba jenis sabu di Bukittinggi beberapa waktu lalu, kemarin giliran Polres Solok Kota yang berhasil menggagalkan peredaran ganja kering yang mencapai puluhan kilogram," kata Satake, Ahad (12/6/2022).

Satake menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat Solok yang resah karena kerap menyaksikan transaksi narkoba.

Setelah itu, polisi turun melakukan pengintaian. Saat di TKP, polisi menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan sehingga petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu sedang berdiri disamping sebuah mobil Pick Up. Saat pelaku diamankan, petugas Satresnarkoba menemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 22 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat diatas mobil Pick Up.

Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pondok yang berada di lokasi yang berjarak lebih kurang 3 meter dan kembali menemukan 3 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat, sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 21 paket ganja kering, sebuah karung yang bungkus dengan plastik hitam yang berisikan 17 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat.

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Satake.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement