REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengamanatkan para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung untuk mendorong semangat berqurban. Menurutnya, di tengah tren penyebaran PMK yang semakin tinggi di Kota Bandung, tak sedikit masyarakat yang mendadak mengurungkan niatnya untuk berqurban.
“MUI bisa menghimbau masyarakat untuk tetap semangat berqurban dan tentunya memberikan kenyamanan bagi umat muslim untuk berqurban. Karena kita tidak mungkin bisa membangkitkan perekonomian tanpa terjaganya kondusivitas di tengah masyarakat,” kata Yana saat ditemui di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Selasa (14/6/2022).
Dia juga mengingatkan bahwa sejatinya MUI Pusat telah menetapkan Fatwa MUI No 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban saat Wabah PMK-1, yang dipublikasikan pertama kali oleh MUI Jawa Timur, sehingga masyarakat tidak perlu terlalu takut atau khawatir untuk berqurban.
“Kita (Pemkot Bandung) juga terus berusaha menyiapkan vaksin dan vitamin untuk hewan kurban, walaupun stok hewan qurban di Kota Bandung aman tapi kita tetap tidak bisa menampik bahwa masih banyak keraguan di tengah masyarakat, maka kami sangat berharap peran MUI,” ujarnya.
Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Barid menjelaskan, dalam fatwa terkait PMK telah dijelaskan bahwa hewan yang dapat diqurbankan adalah hewan yang telah dinyatakan sehat secara klinis. Dia juga menyarankan masyarakat untuk melakukan konsultasi lanjutan kepada tokoh agama terdekat jika masih menemui keraguan untuk berqurban.
“Semangat qurban tidak boleh kendor, dan kalau pun memang ada wabah penyakit maka ini sejatinya dalam agama juga dijelaskan bahwa hewan yang dikurbankan itu harus dalam kondisi sehat, jadi jangan sampai semangat masyarakat untuk berkurban jadi tergerus karena wabah PMK ini,” kata KH Miftah kepada Republika, Selasa (14/6/2022).
Dia juga mengatakan bahwa perlu adanya dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak untuk menciptakan suasana berqurban yang aman dan nyaman, baik dari ulama, pemeritah, maupun masyarakat.
Dalam fatwa MUI tentang PMK, dibeberkan syarat hewan ternak yang sah untuk dijadikan hewan kurban pada saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Bagi hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya maka hukumnya sah dijadikan hewan qurban.
Adapun untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban. Sedangkan hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan qurban.
Sementara itu, untuk hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat, tetapi dinyatakan sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berqurban (10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.