Selasa 14 Jun 2022 15:34 WIB

Aksi Tawuran di Kampung Golun Tangerang Bermotif Balas Dendam

Sebanyak 3 warga ditetapkan sebagai tersangka dalam tawuran Kampung Golun, Tangerang

Rep: Eva Rianti / Red: Nur Aini
Garis Polisi (ilustrasi) Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam aksi tawuran antarwarga di Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten yang terjadi pada Ahad (12/6/2022) lalu.
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi) Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam aksi tawuran antarwarga di Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten yang terjadi pada Ahad (12/6/2022) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam aksi tawuran antarwarga di Kampung Golun, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten yang terjadi pada Ahad (12/6/2022) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tawuran tersebut terjadi atas motif balas dendam. 

Aksi itu diketahui terjadi antara warga Kampung Sukamandi dan Kampung Golun di Neglasari, Kota Tangerang pada Ahad (12/6) sekira pukul 04.00 WIB. Aksi itu terekam dalam video yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut tampak sejumlah orang berlari dan melakukan aksi serang terhadap segerombolan orang di kubu lainnya. Terlihat beberapa di antaranya membawa alat atau barang dalam melakukan penyerangan. 

Baca Juga

"Motif balas dendam. Karena pada waktu bulan Ramadhan ketika anak Kampung Sukamandi sedang membangunkan sahur keliling namun oleh anak Kampung Golun diserang dengan petasan," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Sujana kepada wartawan, Selasa (14/6/2022). 

Sujana menuturkan, pihak kepolisian telah menuju tempat kejadian perkara (TKP) saat aksi berlangsung dan menangkap sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat. Kemudian polisi menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam aksi yang meresahkan warga tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan telah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu RR (16 tahun) pelajar, alamat Karangsari Neglasari, U (27 tahun), alamat Kelurahan Kedaung Wetan Neglasari, dan MY (20 tahun), tidak bekerja, alamat Kelurahan Karangsari Neglasari," ujarnya.

Ketiga tersangka, kata Sujana, diketahui telah kedapatan secara tanpa hak membawa senjata tajam. Pihaknya turut mengamankan tiga senjata tajam berupa satu buah parang dan dua buah celurit. Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement