Rabu 15 Jun 2022 00:31 WIB

Satlantas Polrestro Depok Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi Patuh Jaya sudah dilaksanakan mulai dari 13-26 Juni 2022.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas polisi memberhentikan pengendara motor saat menggelar Operasi Patuh Jaya (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas polisi memberhentikan pengendara motor saat menggelar Operasi Patuh Jaya (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok kini sedang melaksanakan operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya sudah dilaksanakan mulai dari 13-26 Juni 2022.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, operasi Patuh Jaya mengharuskan pengendara tertib dalam berlalu lintas serta mengikuti rambu-rambu yanga di jalan .

Baca Juga

“Dalam operasi lebih ke upaya penindakan atau represif melalui E-TLE dan menurunkan sebanyak 140 personel. Selain itu operasi Patuh Jaya juga dilakukan terpusat seluruh Indonesia dan jajaran wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kami ingin terwujud masyarakat yang peduli sadar terhadap lalu lintas dan Kamseltibcarlantas,” ujar Jhoni di Mapolrestro Depok, Selasa (15/06/2022). 

Menurut Jhoni, dalam Operasi Patuh Jaya kali ini pihaknya lebih mengedepankan penindakan secara elektronik dan teguran. Menurutnya, ada 13 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

“Jadi kami fokus pada pelanggaran kamera E-TLE. Untuk targetnya itu, seperti melawan arus, roda dua boncengan tiga, tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu. Sementara roda empat menggunakan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya dan menggunakan plat RF tidak sesuai peruntukan,” jelasnya. 

Ia menambahkan, untuk tilang elektronik berlaku pada kendaraan roda empat atau mobil. Seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan handphone saat berkendara. “Imbauan kami pada masyarakat agar selama operasi Patuh Jaya 2022 untuk tertib lalu lintas, jaga diri dan keluarga. Mudah-mudahan dengan tertib berlalu lintas dapat mengurangi kecelakaan di wilayah Depok dan sekitarnya,” ungkapnya. 

Lanjut Jhoni, ada 13 pelanggaran yang jadi sasaran Satlantas Polres Metro Depok dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Antara lain, melawan arus, berkendara lebih dari tiga, menggunakan handphone, tidak menggunakan helm,  di bawah pengaruh alkohol, menggunakan  strobo sirene yang bukan peruntukannya. 

Kemudian, menggunakan plat nomor bukan peruntukannya contoh RFS, RFK dan sebagainya. Kendaraan  menggunakan knalpot bising, yang tidak laik jalan, tidak di lengkapi perlengkapan standar.

“Berkendara di bawah umur dan tidak mempunyai SIM, tidak menggunakan sabuk pengaman dan melebihi kecepatan. Serta tidak dilengkapi STNK,” tuturnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement