REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia mulai Senin (13/6/2022) hari ini hingga 26 Juni mendatang. Setidaknya ada delapan sasaran khusus dalam Operasi Patuh 2022.
"Jenis-jenis pelanggaran tertentu yang paling banyak mengakibatkan timbulnya baik itu pelanggaran yang berdampak pada kemacetan terlebih pelanggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan fatal," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Firman Santyabudi dalam sambutannya pada apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya 2022 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Berikut delapan target sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2022:
1. Penggunaan knalpot bising
Korlantas Polri bakal menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar. Para pengendara yang kedapatan melanggar knalpot bising dapat dikurung paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Hal ini merujuk pada Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Penggunaan rotator atau asesoris lampu
Kepolisian akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan. Seperti Kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator. Hal ini sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
3. Balap liar
Aksi balap liar juga tidak lepas dari pantauan kepolisian pada saat Operasi Patuh Jaya 2022. Tidak segan-segan polisi bakal memenjarakan pelaku balap liar maksimal satu tahun kurungan atau denda maksimal Rp 3 juta.
4. Pengendara yang melawan arus
Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 pengendara yang melawan arus juga tidak luput dari sasaran petugas kepolisian. Pengendara yang melawan arus bakal didenda Rp 500 ribu.
5. Bermain telepon seluler (ponsel) saat berkendara
Kepolisian juga bakal menindak para pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat berkendara. Hal itu berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.
6. Menggunakan helm tidak SNI
Meski pengendara sudah menggunakan pelindung kepala atau helm pada saat berkendara tidak menjamin lolos dari razia Operasi Patuh Jaya 2022. Petugas akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor apakah Standar Nasional Indonesia (SNI) atau bukan. Mereka yang melanggar bakal diganjar denda paling banyak Rp 250 ribu.
7. Tidak memakai sabuk pengaman
Pengendara roda empat yang tak memakai atau kelupaan memakai sabuk pengaman juga bakal ditilang. Pengendara mobil itu akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu akan diberikan kepada pengendara yang pelanggar aturan sabuk pengaman tersebut.
8. Bonceng tiga
Pengendara roda dua harus memperhatikan betul perihal boncengan. Mengingat pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Jika pengendara kedapatan melanggar aturan ini, pihak kepolisian akan memberi sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.
"Kegiatan penindakan hukum kami lakukan secara ETLE dan kegiatan teguran-teguran simpatik selama pelaksanaan operasi di lapangan. Kami tidak ingin terjadi aset-aset bangsa harus hilang nyawa di tengah jalan," tegas Firman.