Jumat 17 Jun 2022 07:10 WIB

Lima Penyalahguna Narkotika Jadi Duta Kamtibmas di Jayapura

Mereka dijadikan penyuluh bahaya narkoba setelah mendapatkan keadilan restoratif.

Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Polresta Jayapura Kota menjadikan lima orang yang menyalahgunakan narkotika sebagai Duta Kamtibmas. Hal itu dilakukan setelah kasus mereka diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif.

"Dijadikannya kelima orang itu sebagai Duta Kamtibmas setelah memperoleh restorative justice yang dituangkan dengan membuat surat pernyataan dan wajib lapor," kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsah di Jayapura, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Kelima Duta Kamtibmas itu adalah RNT, MP, YP, RI, dan ZS. Selama jadi Duta Kamtibmas, mereka bertugas memberikan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menjaga kamtibmas.

Kegiatan itu sudah dilakukan sejak Rabu (15/6/2022) dengan mendatangi fasilitas umum dan mereka menyampaikan penyuluhan tentang bahaya narkoba. "Mereka memberikan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika karena selain merugikan diri sendiri dan keluarga, juga berurusan dengan hukum dan berakhir di lembaga pemasyarakatan," kata Iptu Alam.

Iptu Alam mengakui program Duta Kamtibmas dicetuskan Kapolresta AKBP Victor Mackbon guna memberikan efek jera dan sanksi sosial kepada pelanggar hukum. Selain itu, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat melalui imbauan yang disosialisasikan oleh Duta Kamtibmas.

"Dalam melakukan kegiatannya, para Duta Kamtibmas didampingi Bhabinkamtibmas dan anggota Polresta Jayapura Kota," jelas Iptu Alam.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement