Jumat 17 Jun 2022 06:31 WIB

Ombudsman: Ada Operator Sekolah 'Main Mata' dalam Memasukkan Data Honorer ke Dapodik

Ombudsman menyebut ada operator yang meminta fee agar data honorer update di Dapodik.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri)  saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment TWK. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersama Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat menyampaikan keterangan terkait Assesman Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment TWK. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menyebutkan, pengawasan terhadap operator sekolah atau operator dinas terkait seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu ditingkatkan. Sebab Ombudsman menemukan adanya operator yang 'bermain mata' dalam penginputan atau pembaharuan data guru honorer di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Dari temuan kami ini tampaknya pengawasan terhadap operator sekolah atau operator dinas itu penting untuk diperkuat. Karena mainnya di sana," ungkap anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam siaran Youtube, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga

Dia kemudian memberikan contoh. Ada guru yang sudah memenuhi persyaratan tiga tahun berturut-turut mengajar di suatu sekolah, kemudian pindah ke sekolah lain dengan masa pengabdian yang sama. Tapi kemudian dua masa pengabdiannya tersebut tidak tercatat atau tidak diperbarui di sistem Dapodik oleh operator.

"Kami mencermati ini isu yang agak krusial bahwa operator sekolah juga bermain mata. Bahkan meminta fee dari para pihak agar namanya itu terus ter-update," jelas dia.

Karena itu, kata dia, Ombudsman menilai pengawasan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan dinas pendidikan di setiap daerah menjadi hal yang krusial dalam proses seleksi guru PPPK ke depan. Sebab, kata Robert, tanpa memperbarui data guru di sistem Dapodik, mereka bukan tidak mungkin tidak bisa mengikuti seleksi.

"Tanpa data ter-update atau tanpa data yang diinput di sistem Dapodik, maka yang bersangkutan mau dia sudah mengajar 10 tahun pun itu tetap tidak bisa masuk ke sistem atau tidak akan mendapatkan afirmasi nilai misalnya," kata Robert.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement