Jumat 17 Jun 2022 20:23 WIB

Tabrak Bocah Hingga Tewas, Sopir Honda Jazz Ditetapkan Tersangka

Kecelakaan Jazz tabrak bocah terjadi di Jalann Pancoran Timur.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
 Sopir mobil Honda Jazz berinisial IAR (34) ditetapkan tersangka setelag menabrak motor yang menewaskan bocah berusia 5 tahun.
Foto: Wikipedia
Sopir mobil Honda Jazz berinisial IAR (34) ditetapkan tersangka setelag menabrak motor yang menewaskan bocah berusia 5 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menetapkan sopir mobil Honda Jazz berinisial IAR (34) sebagai tersangka. Tersangka IAR merupakan pelaku penabrak motor yang menewaskan bocah berusia 5 tahun di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga

Akibat perbuatannya, kata Sigit, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UULLAJ tentang kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Selain ditetapkan sebagai tersangka pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka IAR.

"Iya ditahan (Di Polres Metro Jakarta Selatan)" kata Sigit.

Namun Sigit belum membeberkan perihal motif pengemudi mobil itu menabrak motor itu. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut Sigit, kecelakaan maut ini berawal ketika pengemudi mobil melaju arah timur ke barat di Jalan Pancoran Timur. Kemudian setibanya di lokasi kejadian, mobil yang dikendarai tersangka menabrak motor Vario yang ada di depannya dan berjalan ke arah yang sama.

Lanjut Sigit, akibatnya kecelakaan itu, seorang bocah berusia 5 tahun menjadi korban dan meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Pada saat itu korban tengah dibonceng.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement