REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak 12.217 pengendara selama lima hari dalam Operasi Patuh Jaya 2022. Kegiatan itu telah dilakukan sejak 14 Juni-26 Juni 2022 mendatang.
"Hasil rekap penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 selama 5 hari pelaksanaan mulai tanggal 13-18 Juni 2022 penindakan dengan jumlah 12.217," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Sabtu (18/6).
Menurut Jamal, dari 12.217 pelanggar lalu lintas, 1.115 pelanggar diantaranya ditilang melalui kamera ETLE dan teguran simpatik 11.102 dan jumlah 12.217. Kemudian dari total penilangan, sebanyak 41 pengendara kedapatan menggunakan handphone saat berkendara, 35 pengemudi melebihi batas kecepatan serta tidak menggunakan sabuk pengamanan sebanyak 973 orang.
"Ganjil-genap 66. Sehingga jumlah 1.115. Khusus jumlah penindakan pelanggaran Gage di 25 ruas jalan dari tanggal 13 - 17 Juni 2022 sebanyak 469 pelanggar," terang Jamal.
Selanjutnya, Jamal mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas. Masyarakat sebagai pengguna jalan diharapkan lebih disiplin dan tertib berlalu lintas, patuhi segala aturan tertib berlalu lintas di jalan. Selain itu, pengguna jalan juga harus menghormati hak-hak pengguna jalan yang lain dan utamakan keselamatan saat berkendara di jalan.
"Semoga dengan Operasi Patuh Jaya 2022, masyarakat lebih meningkat disiplinnya dan tertib berlalu lintas dan bisa menurunkan jumlah kecelakaan dan fatalitas korban," harap Jamal.