Selasa 21 Jun 2022 05:45 WIB

Mahfud: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Lembaga Penegak Hukum Naik-Turun Hal Biasa

Ketidakpuasan publik tampak dari putusan kontroversial oleh lembaga peradilan.

Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Menko Polhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penurunan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penegak hukum berdasarkan survei adalah hal biasa. Penurunan kepercayaan publik diketahui berdasarkan survei litbang Kompas.

"Ya biasa kan turun naik gitu. Turun naik itu tergantung pada peristiwa pada saat cerita survei itu (diambil). Saya kira kita anggap turun naik itu sebagai motivasi, tidak ada apa-apa," kata Mahfud di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/6/2022).

Baca Juga

Berdasarkan survei Litbang Kompas yang dilakukan pada 26 Mei - 4 Juni 2022 dengan 1.200 responden yang dipilih secara acak di 34 provinsi di Indonesia menunjukkan pada pada aspek pemberantasan suap dan jual beli kasus hukum kepuasan publik hanya pada angka 41,4 persen. Aspek tersebut tercatat paling rendah apresiasinya dibandingkan aspek lain di bidang hukum.

Angka kepuasan publik ini mengalami penurunan dari survei yang digelar pada Januari 2022. Saat itu, kepuasan publik terhadap pemberantasan suap dan jual beli kasus berada pada angka 50,9 persen.

Ketidakpuasan publik tersebut tampak dari putusan kontroversial oleh lembaga peradilan misalnya putusan bebas terhadap pengusaha Samin Tan oleh Mahkamah Agung. "Itu kan pengadilan yang punya, anda harus tahu kita tidak boleh intervensi pengadilan. Pengadilan punya alasannya sendiri ketika dia membebaskan orang. Korupsi juga begitu, kalau memang misalnya alat buktinya tidak cukup, bagaimana," ungkap Mahfud.

Mahfud menilai kinerja Kejaksaan Agung maupun KPK juga sudah cukup tegas. "Tapi Mahkamah Aaung berpendapat lain. Itu struktur kenegaraannya begitu. Orang kecewa ya, kita semua kecewa, rakyat kecewa, tetapi kita tetap bekerja berdasarkan konstitusi, kalau Mahkamah Agung bilang begitu, kita support di situ," tambah Mahfud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement