In Picture: Sidang Tipikor Mantan Panitera PN Surabaya Timur
Sidang kasus dugaan menerima suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur..
Rep: Umarul Faruq/ Red: Yogi Ardhi
Terdakwa mantan panitera pengganti Hamdan (layar kiri) menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022). Hamdan bersama mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan pengacara Hendro Kasiono menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menerima suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
Terdakwa mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (layar kiri) menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022). Itong Isnaeni Hidayat bersama panitera pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menerima suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
Terdakwa mantan pengacara Hendro Kasiono (layar kiri) menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022). Hendro Kasiono bersama mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menerima suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur. (FOTO : ANTARA/Umarul Faruq)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terdakwa mantan panitera pengganti Hamdan (layar kiri) menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022).
Hamdan bersama mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan pengacara Hendro Kasiono menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menerima suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur.
sumber : Antara Foto
Advertisement