REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Terdakwa mantan panitera pengganti Hamdan (layar kiri) menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/6/2022).
Hamdan bersama mantan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan pengacara Hendro Kasiono menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menerima suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur.