REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Singapore Police Coast Guard (SPCG) dalam melaksanakan patroli terkoordinasi di area perbatasan. Adapun upaya ini dilakukan untuk mencegah atau mengurangi kegiatan ilegal, seperti penyelundupan, kejahatan terorganisir lintas negara yang berkaitan dengan hal-hal bidang kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya.
Agar patroli perbatasan yang terkoordinasi tersebut dapat terselenggara, penetapan beberapa prosedur yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak harus diperlukan. Maka itu penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Commander SPCG SAC Cheang Keng Keong.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan kerja sama ini telah terjalin sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pada 3 Februari 2020. Dalam penandatanganan ini, kedua pihak sudah dapat mengimplementasikan salah satu bentuk kerja sama yang disepakati dalam MoU, yaitu patroli terkoordinasi.
"Kami berharap kerja sama Bea Cukai dan SPCG akan terus terjalin dengan baik, khususnya dalam pelaksanaan Patroli Terkoordinasi," ujarnya dalam keterangan tulis, Rabu (22/6/2022).
Dia menyebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan SPCG dan Atase Keuangan pada KBRI Singapura terkait rencana dan mekanisme pelaksanaan patroli terkoordinasi dan rendezvous at sea (pertemuan di laut) pada 2022. Selain itu, kedua instansi juga berencana untuk mengadakan capacity building serta sharing knowledge terkait patroli laut. Hal ini diperlukan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan para petugas kedua pihak.
"Semoga kedua instansi ini dapat memaksimalkan seluruh bentuk kerja sama demi mencegah dan memberantas penyelundupan, kejahatan terorganisir lintas negara yang berkaitan dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya,” ucapnya.