Rabu 22 Jun 2022 23:52 WIB

Legislator Dukung BNPT Rehabilitasi Anak-Anak Eks Khilafatul Muslimin  

Rehabilitasi Khilafatul Muslimin dinilai langkah yang tepat

Rep: Febrianto Adi Saputro Ali Mansur / Red: Nashih Nashrullah
Sejumlah anggota Khilafatul Muslimin saat mendekrlarasikan diri mengakui NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Pada deklarasi tersebut anggota Khilafatul Muslimin bertekad mengelola pesantren yang menolak radikalisme serta mengakui kedaulatan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah anggota Khilafatul Muslimin saat mendekrlarasikan diri mengakui NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) di Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/6/2022). Pada deklarasi tersebut anggota Khilafatul Muslimin bertekad mengelola pesantren yang menolak radikalisme serta mengakui kedaulatan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar, menyampaikan bahwa pihaknya akan tersebut mencari solusi atas anak-anak yang sempat menjadi murid di sekolah-sekolah yang terafiliasi dengan organisasi Khilafatul Muslimin. 

 

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah-langkah yang diambil BNPT tersebut.  

 

Menurut Sahroni, berbagai kebijakan dari BNPT telah dilakukan dengan baik dan terarah.

"Tentunya sebagai mitra, kami melihat langkah dari BNPT selama ini terkait Khilafatul Muslimin telah dilakukan dengan terukur dan sesuai dengan porsinya. mereka juga berkomitmen untuk terus memantau organisasi ini dan berbagai organisasi radikal lainnya, jadi ini sudah merupakan langkah yang tepat," kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/6/2022).  

 

BNPT juga tengah berupaya agar anak-anak tersebut mendapat konseling dengan menggandeng pemerintah daerah. Sahroni turut menyampaikan dukungannya atas rencana BNPT yang akan memberikan bimbingan konseling kepada anak-anak yang sempat menjadi murid di sekolah-sekolah yang berafiliasi dengan organisasi Khilafatul Muslimin. 

 

"Saya mendukung penuh BNPT yang akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberikan bimbingan konseling kepada anak-anak yang terdata pernah bergabung di sekolah yang terafiliasi Khilafatul Muslimin," kata dia.  

 

Sahroni mengatakan menjadi tanggung jawab bersama, memastikan kondisi mental maupun psikologis anak-anak tersebut tidak terganggu dengan paham intoleran. "Karena memang ajaran intoleransi ini harus diberantas sejak dini," ucap Sahroni.

 

 Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di Bekasi mendeklarasikan diri setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila pada hari Senin (20/6). Polda Metro Jaya pun menyambun baik deklarasi yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin yang diduga anti ideologi Pancasila.

 

“Tentu kita menyambut baik deklarasi itu, mereka kembali kepada falsafah bangsa sesungguhnya, ideologi bangsa sesungguhnya, yaitu Pancasila,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat dikonfirmasi pada Rabu (22/6/2022).

 

Namun demikian, Zulpan menegaskan bahwa segala kegiatan dan atribut yang berkaitan dengan ormas Khilafatul Muslimin sudah sudah dilarang di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kata dia, hingga saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan pengembangan kasus. 

 

“Kita sudah memerintahkan jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro,” jelas Zulpan.

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya sendiri telah menangkap telah menangkap enam tokoh Khilafatul Muslimin dari berbagai wilayah di Indonesia.

Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022). Lalu empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi. Terakhir tersangka berinisial AS yang berperan sebagai menteri pendidikan ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.

 

Akibat perbuatannya, keempat anggota Khilafatul Muslimin ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 dan 82 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.     

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement