REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Unit Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pemberatan. Pelaku, SA (31 tahun) laki laki warga Kabupaten Brebes ditangkap di Desa Bumiayu Kabupaten Brebes, sedangkan SUS (32 tahun) laki laki warga Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, ditangkap di wilayah Kecamatan Wangon.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di teras rumah korban Rasito (58 tahun) di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang.
"Awalnya korban keluar ke depan rumah bermaksud untuk memindahkan sepeda motor lain milik korban, pada saat keluar rumah korban melihat sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut Rasito mengalami kerugian berupa satu unit Honda Vario tahun 2018, warna Putih Merah senilai Rp 17,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Ajibarang," ujar Kompol Agus, Kamis (23/6/22).
Berbekal laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Ajibarang bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyidikan hingga didapat informasi ada seseorang yang menjual sepeda motor Honda Vario secara online yang hanya dilengkapi STNK saja di Bumiayu. Kemudian tim berpura pura menawar dan mengajak transaksi dengan penjual tersebut, setelah dilakukan pengecekan nomor rangka, nomor mesin, ternyata identik dengan sepeda motor Honda Vario yang hilang di wilayah Ajibarang.
Saat dilakukan interogasi, SA mengakui bahwa telah menjualkan sepeda motor hasil curian kepada MF alias Cimeng atas perintah dari SUS, laku seharga Rp 5,7 juta dan SA mendapatkan komisi Rp 700 ribu.
"Saat ini SA dan SUS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2018, warna Putih Merah, R-3124-VJ berikut STNK kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut dna masih kami kembangkan untuk kemungkinan adanya TKP lain," ujarnya.