REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka penjual dan peracik minuman keras oplosan di wilayah Palumbonsari, Karawang Timur. Penjualan minuman keras oplosan itu telah mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.
"Dua orang di antaranya berperan sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, di Karawang, Jabar, Jumat (24/6/2022).
Tiga tersangka itu masing-masing berinisial Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik minuman keras. Barang bukti yang disita ialah minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp 25 ribu per botol.