Sabtu 25 Jun 2022 09:05 WIB

Seorang Tahanan Afghanistan Dibebaskan dari Penjara Guantanamo Setelah 15 Tahun

Tahanan tersebut diserahkan kepada Taliban setelah negosiasi dengan pemerintah AS.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
 FILE - Dalam 2 Februari 2002 ini, foto tahanan dari Afghanistan duduk di sel mereka di Camp X-Ray di Pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Pada saat pengambilan gambar, ada 158 tawanan al-Qaida dan Taliban yang ditahan di kamp tersebut. Gedung Putih mengatakan akan menutup penjara di pangkalan AS di Kuba, yang dibuka pada Januari 2002 dan di mana sebagian besar dari 39 pria yang masih ditahan tidak pernah didakwa melakukan kejahatan.
Foto: AP/LYNNE SALDKY
FILE - Dalam 2 Februari 2002 ini, foto tahanan dari Afghanistan duduk di sel mereka di Camp X-Ray di Pangkalan Angkatan Laut AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Pada saat pengambilan gambar, ada 158 tawanan al-Qaida dan Taliban yang ditahan di kamp tersebut. Gedung Putih mengatakan akan menutup penjara di pangkalan AS di Kuba, yang dibuka pada Januari 2002 dan di mana sebagian besar dari 39 pria yang masih ditahan tidak pernah didakwa melakukan kejahatan.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Seorang tahanan Afghanistan yang dipenjara di Teluk Guantanamo selama sekitar 15 tahun telah dibebaskan. Pembebasan Asadullah Haroon Gul diumumkan oleh Wakil Menteri Kebudayaan dan Informasi di bawah kepemimpinan Taliban, Zabihullah Mujahid pada Jumat (24/6/2022).

Mujahid mengatakan, Gul adalah salah satu dari dua tahanan Afghanistan terakhir yang ditahan di Teluk Guantanamo. Setelah dibebaskan Gul akan segera terbang ke Kabul.

Gul ditahan oleh pasukan Amerika Serikat (AS) di Jalalabad pada 2007. Dia ditahan selama 15 tahun tanpa pengadilan. Mujahid mengatakan, Gul diserahkan kepada Taliban setelah negosiasi dengan pemerintah AS.

“Sebagai hasil dari upaya Islamic Emirate of Afghanistan dan interaksi langsung dengan Amerika Serikat, salah satu dari dua tahanan yang tersisa, Asadullah Haroon, dibebaskan dari penjara Guantanamo,” kata Mujahid.

Mujahid tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang keberadaan Gul. Kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris, Reprieve, mengatakan Gul dikirim ke Teluk Guantanamo pada 2007.

"Keluarganya takut dia mati selama bertahun-tahun dan selama sembilan tahun pertama penahanannya, dia tidak memiliki akses ke pengacara, meskipun banyak upaya untuk mendapatkan perwakilan hukum," kata pernyataan Reprieve.

Firma hukum Lewis Baach Kaufmann Middlemiss mengajukan petisi atas nama Gul pada 2016 dan menuntut pembebasannya. Setelah bertahun-tahun menjalani proses pengadilan, pada Oktober 2021, pengadilan Washington memutuskan bahwa Gul bukan bagian dari Alqeda dan memerintahkan pembebasannya.

Menurut pernyataan dari Reprieve, Gul menderita penyiksaan fisik dan psikologis yang parah selama penahanannya. Dia dipukuli, pergelangan tangannya diika, tidak diberi makanan dan air, serta dilarang untuk beribadah.

"Dia mengalami kurang tidur, berada di suhu yang sangat dingin dan kurungan isolasi," ujar pernyataan Reprieve.

Pengacara Gul dari Reprieve, Mark Maher, mengatakan, Gul merindukan seluruh masa kecil putrinya. "Tetapi dia sekarang setidaknya dapat membangun kembali hidupnya bersama keluarganya,  yang telah menunggu begitu lama untuk bertemu dengannya," ujarnya.

Senator Republik Marco Rubio, wakil ketua Komite Intelijen Senat, mengkritik pemerintahan Presiden Jo Biden karena membebaskan Gul. “Organisasi teroris yang sekarang mengendalikan Afghanistan tidak dapat memastikan Gul atau tahanan lain yang dibebaskan, tidak akan kembali ke medan perang dan berpotensi membunuh orang Amerika atau warga sipil tak berdosa lainnya,” kata Rubio.

Amerika Serikat membuka penjara Teluk Guantanamo di bawah pemerintahan mantan Presiden George W Bush pada Januari 2002, setelah serangan 9/11 dan invasi Afghanistan untuk menangkap Pemimpin Alqaeda Osama bin Laden. Penjara ini dibentuk untuk menahan dan menginterogasi mereka yang dicurigai memiliki hubungan dengan Alqaeda. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement