REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komite Disiplin (Komdis) PSSI untuk Piala Presiden 2022 menerbitkan hasil sidang pada Ahad (26/6/2022). Komdis memberikan hukuman bagi Panpel Persib, tim Persib atas kesalahan tim, dan suporter pada laga kontra Persebaya di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) , Kota Bandung, Jumat (17/6/2022).
Panpel Persib mendapatkan hukuman setelah meninggalnya dua suporter Persib akibat berdesak-desakan memaksa masuk saat pertandingan berlangsung. Sanksi tersebut diberikan dari hasil investigasi yang membuktikan panpel Persib melanggar kode disiplin.
Sanksi di antaranya adalah panpel dilarang melaksanakan pertandingan di Stadion GBLA, Kota Bandung. Panpel dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton serta sanksi sebesar 50 juta rupiah.
Keputusan tersebut tidak dapat diajukan banding. Komdis pun menegaskan pengulangan pelanggaran akan berakibat pada hukuman yang berat.
Persib juga mendapatkan hukuman akibat ulah penonton yang menyorotkan sinar laser pada kiper Persebaya saat melakukan tendangan bebas. Atas kesalahan itu, tim Persib mendapatkan sanksi sebesar lima juta rupiah dan tidak dapat mengajukan banding.
Flare dan smoke bomb pun menjadi bahan sidang Komdis yang mengakibatkan Persib mendapatkan denda 40 juta rupiah. Komdis mengklaim suporter yang berada di Tribun Utara, Timur dan Selatan menyalahkan flare dan smoke bomb berasal dari Tribun Utara.