Senin 27 Jun 2022 13:47 WIB

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Garuda, Erick: Ini Bukti Keberhasilan Kolaborasi

Erick Thohir menyampaikan apresiasi atas kerja sama Kejaksaan Agung dan BPKP

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, mengumumkan tersangka baru kasus korupsi Garuda, di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022)
Foto: istimewa/tangkapan layar
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, mengumumkan tersangka baru kasus korupsi Garuda, di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan apresiasi atas kerja sama Kejaksaan Agung dan BPKP dalam mengungkap kasus yang terjadi pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Dalam jumpa pers bersama, Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru, yakni  ES saat menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi. Keduanya disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,8 triliun.

Baca Juga

"Ini bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama institusi pemerintah dan tentu dikelola secara profesional dan transparan, kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik buat negara dan bangsa," ujar Erick di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Erick menyebut Kejaksaan Agung dan seluruh komponen Jampidsus bekerja 24 jam untuk memastikan hal-hal yang memang sudah disinkronisasi dan didukung sejak awal dengan audit investigasi dari jajaran BPKP di bawah kepemimpinan Muhammad Yusuf Ateh. Erick mengatakan, sejak awal Kementerian BUMN bersama Kejaksaan Agung dan BPKP berkomitmen untuk melakukan perbaikan menyeluruh pada perusahaan pelat merah.

"Program-program bersih-bersih BUMN tadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung ini bukan program seperti istilahnya kita hanya ingin menangkap, tetapi yang terpenting bagaimana program ini kita memperbaiki sistem yang ada di perusahaan-perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN," ucap Erick.

Erick menilai, upaya ini mungkin tidak dapat menghapus tindak korupsi secara total, namun setidaknya dapat meminimalisir dengan perbaikan sistem agar bisa berjalan secara berkelanjutan dan jangka panjang.

"Program ini juga bukan hanya program penangkapan tapi seperti disampaikan Pak Jaksa Agung bagaimana program ini bisa menyelamatkan merestrukturisasi dan sebuah solusi yang baik untuk kita semua," kata dia.

Erick mengatakan, penyelamatan terhadap Garuda serupa dengan upaya perbaikan yang pada Jiwasraya yang sejak 2006 tidak pernah diselesaikan. Namun, dengan dorongan dari Presiden Joko Widodo dan dengan kerja sama dari Kejaksaan Agung dan BPKP sejak awal, pemerintah bisa membuktikan perbaikan Jiwasraya sudah hampir menyeluruh.

"Belum sempurna tapi sudah ke arah yang baik, begitu pun ASABRI," kata Erick.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement