Senin 27 Jun 2022 14:29 WIB

Sopir Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tasikmalaya Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi menilai ada unsur kesengajaan dalam kecelakaan bus yang masuk jurang tersebut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus raharjo
TKP penemuan korban kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/6/2022).
Foto: Republika/Bayu Adji P
TKP penemuan korban kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (27/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Jalan Raya Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu (25/6/2022). Polisi menetapkan sopir bus berinisial DK yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara," kata dia, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Kapolres menilai, terdapat unsur kesengajaan dalam kecelakaan itu. Karena sopir sudah sadar kondisinya mengantuk, tetapi tetap memaksakaan mengemudikan kendaraan tersebut.

Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan dan Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Soni Alamsyah, mengatakan, sopir bus itu telah diamankan sejak terjadinya kecelakaan. Ketika diamankan, kondisi sopir dalam keadaan sehat.

"Pengakuan sopir sudah jelas mengemudikan dalan keadaan mengantuk. Setelah di TKP, kedaraan tak bisa dikendalikan dan masuk ke jurang," kata dia.

Kepala Unit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, Ipda Zezen Zaenal, mengatakan, tersangka sementara yang ditetapkan hanya sopir bus tersebut. Namun, pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

"Sopir membawa kendaraan dengan tidak berkonsentrasi karena mengantuk," kata dia.

Terkait kondisi kendaraan, pihaknya bersama dinas perhubungan setempat telah melakukan pengecekan awal. Hasilnya, tidak ditemukan kerusakan kendaraan. Artinya, kondisi bus masih layak untuk beroperasi.

"Namun dalam beberapa hari ke depan kami akan bergabung dengan bengkel dan APM dari Hino untuk pengecekan lebih lanjut," kata Zezen.

Sebelumnya, bus pariwisata yang membawa 62 orang, termasuk sopir dan kondektur, rombongan dari SDN Sayang Jatinangor, Kabupaten Sumedang, mengalami kecelakaan di Jalan Raya Rajapolah, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, pada Sabtu dini hari. Akibat kecelakaan terdapat tiga orang yang meninggal dunia, satu orang hilang, dan puluhan orang lainnya luka-luka.

Namun, korban hilang akibat kecelakaan itu telah ditemukan pada Senin siang. Korban atas nama Siti Munawaroh (30 tahun) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Dengan penemuan korban hilang tersebut, total korban meninggal dunia akibat kecelakaan itu berjumlah empat orang. Satu orang kondektur dan tiga orang penumpang.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumedang, masih terrapat enam orang korban luka yang menjalani perawatan. Keenam orang tersebut kini dirawat di RSU Sumedang.

"Total penumpang bus itu beserta sopir dan kondektur itu 62 orang. Empat orang meninggal, sisanya luka berat dan ringan. Biaya perawatan seluruhnya ditanggung," kata dia Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno, di RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.

Ia menambahkan, pihaknya telah membawa seluruh korban luka ke Sumedang sejak hari pertama setelah peristiwa kecelakaan. Untuk membawa para korban luka itu, pihaknya mengerahkan sebanyak 15 unit ambulans dari Kabupaten Sumedang.

Menurut Atang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang juga akan menanggung seluruh biaya perawatan korban. "Pak Bupati sudah menyatakan demikian," kata dia.

Selain itu, ia menyatakan, jenazah korban yang baru ditemukan juga akan segera dibawa ke kampung halamannya di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Rencananya, jenazah akan dimakamkan pada hari ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement