REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi 6 DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus, menyatakan dirinya melihat ada unsur keadilan distributif dalam program Pemerintah mewajibkan pembeli solar dan pertalite menggunakan aplikasi MyPertamina.
“Menurut saya kerangka berpikirnya adalah keadilan distributif dalam penyaluran subsidi. Mekanisme yang ada saat ini tidak adil karena subsidi lebih banyak yang dinikmati oleh masyarakat mampu dari pada masyarakat yang berkekurangan,” kata Deddy Yevri, dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Misalnya, masyarakat mampu yang memiliki mobil, bahkan lebih dari satu dan juga mungkin motor, tentu menyerap subsidi lebih banyak dari pada mereka yang hanya punya satu atau dua motor dalam satu keluarga.
Bahkan rakyat miskin yang tidak memiliki kendaraan, tidak mendapat manfaat apapun dari subsidi terhadap BBM.
Padahal subsidi yang semakin besar dan membebani anggaran negara dan Pertamina itu, mengurangi kemampuan pemerintah untuk mengalokasikan dana subsidi yang lebih dibutuhkan oleh rakyat miskin, petani, nelayan, lansia, difabel dan UMKM.
“Jadi landasan berpikirnya adalah keadilan distributif dalam bentuk pengetatan penerima subsidi melalui sistem yang terpantau secara holistik dan real time,” ujar Deddy.
Selain keadilan distributif, pemberlakuan sistem ini juga akan mampu menekan penyimpangan BBM subsidi di lapangan. Sehingga dapat ditekan merembesnya BBM bersubsidi ke sektor industri, pertambangan, perkebunan dan penyeludupan.
“Hal mana banyak terjadi di seluruh Indonesia dan terutama di daerah pedalaman, perbatasan, daerah pertambangan dan perkebunan serta daerah industrial,” imbuhnya.
Masalahnya, lanjut Deddy, memang ada masyarakat yang tidak memiliki akses pada sistem tersebut, seperti masyarakat miskin yang tak punya smartphone dan di daerah pedalaman. Menurut saya hal ini bisa dipecahkan dengan Pertamina membuat kartu semacam e-toll atau e-money. Kartu ini bisa digunakan di SPBU atau penyalur BBM untuk membeli BBM bersubsidi dengan quota yang telah ditentukan.
“Datanya bisa diambil dari Kemensos atau Pemerintah Daerah dan melalui proses penyaringan dan verifikasi oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.