Rabu 29 Jun 2022 19:36 WIB

Bapenda DKI Jakarta: Izin Holywings Usaha Restoran Bukan Hiburan

Pajak tertinggi usaha restoran 10 persen, usaha hiburan 35 persen.

Tempat hiburan malam Holywings yang berada di Jalan Magelang, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY resmi ditutup oleh pemerintah daerah setempat. Penutupan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rabu (29/6/2022) siang.
Foto: Fitria Nurochimah
Tempat hiburan malam Holywings yang berada di Jalan Magelang, Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DIY resmi ditutup oleh pemerintah daerah setempat. Penutupan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rabu (29/6/2022) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan, izin yang dimiliki Holywings adalah usaha restoran. Sehingga, kewajiban pajaknya adalah pajak restoran meski praktiknya juga menawarkan hiburan.

"Terkait wajib pajak restoran Holywings di DKI, berdasarkan data kami ada 12 wajib pajak, ini berdasarkan Online Single Submission (OSS) itu restoran," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI, Carto di saat rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga

Carto menjelaskan, pembayaran pajak sudah dilakukan 12 gerai Holywings tersebut hingga Mei 2022. Namun untuk Juni 2022, pajak disetor pada Juli 2022.

"Kami berupaya lakukan pemeriksaan. Kami akan segera pemeriksaan sekaligus menagih setoran masa (setma) Juni," katanya.

Meski begitu, Carto tidak membeberkan besaran pajak restoran yang dibayarkan oleh 12 gerai Holywings tersebut. Pada kesempatan yang sama, General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan mengaku tidak mengetahui banyak soal izin usaha yang berimplikasi kepada pajak tersebut.

"Saya tidak berkewenangan untuk pajak, soalnya bukan wewenang saya untuk urusi pajak. Jadi saya hanya batasan di operasional outlet saja," katanya.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak restoran besaran tarifnya paling tinggi sebesar 10 persen. Sedangkan tarif pajak hiburan paling tinggi sebesar 35 persen.

Khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap/spa, tarif pajak hiburan paling tinggi 75 persen. Menurut UU PDRD, hiburan dikelompokkan beberapa jenis di antaranya pagelaran kesenian, musik, tari dan atau busana. Kemudian diskotek, karaoke, klab malam dan sejenisnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement