REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota menciduk lima pelaku perundungan kepada seorang remaja berinisial FC (15 tahun) oleh lima orang temannya di sekitar Taman Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, yang viral di media sosial (medsos). Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sejak video mulai ramai di medsos, penyidik segera melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan laporan terhadap kasus perundungan, sambung dia, kepolisian langsung mengamankan para pelaku. "Sejak ramai di medsos, kami segera melakukan penyelidikan terkait tempat, pelaku dan korban. Dan pada Senin (27/6) telah datang orang tua korban dari yaitu FC (14) korban perundungan dari video tersebut," ujarnya di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/6/2022).
Susatyo menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan laporan orang tua korban kepolisian mendapati lokasi perundungan di lorong bawah Jalan Sempur perbatasan Kebun Raya Bogor dan Taman Sempur sehingga tidak mudah terlihat masyarakat. Kelima pelaku yang dibawa aparat semuanya masih di bawah umur, yaitu SL (17), JR (12), DS (14), CC (14), dan PT (14).
Baca: Strategi Dinkes Tangani Belasan Ribu Pasien Tuberkolusis di Kabupaten Bogor
Mereka semua melakukan aksi perundungan terhadap FC pada Ahad (26/6/2022) pukul 14.00 WIB. Baik korban maupun pelaku diketahui masih dalam satu kelompok grup WhatsApp bernama Al Empang Pusat. Perundungan terjadi karena SL dan JR sebelumnya dituduh oleh korban FC menjadi faktor perselisihan dengan kelompok lain.
Kedua pelaku yang juga masih teman satu kelompok dengan FC sempat berusaha sebanyak tiga kali mencoba mengklarifikasi, tapi tidak didengarkan oleh korban. Hingga akhirnya SL dan JR berserta teman lainnya merundung FC. Dalam kasus itu, kata Susatyo, perekam video sekaligus pemilik akun medsos yang mengunggah video perundungan berinisial MT.
Menurut Susatyo, tiga orang saksi lain telah diperiksa dan polisi mmenyita ponsel beserta pakaian para pelaku. Susatyo berharap, kejadian itu menjadi pelajaran bersama pengawasan serta pendidikan dari keluarga menjadi hal yang utama sebagai pencegahan penyimpangan pergaulan.
"Sudah ada bukti-bukti, bukti visum juga ada. Bersama dengan Bapas Kelas II A dan P2TP2A kita akan lakukan diversi, karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang utama adalah kepentingan anak," kata Susatyo.
Baca: Semangat Kader Bantu Pasien di Kabupeten Bogor Sembuh dari Penyakit TBC