Kamis 30 Jun 2022 08:35 WIB

350 Warga Kepulauan Seribu Ganti KTP Akibat Perubahan Nama Jalan

Ada penggantian nama jalan, sebanyak 350 warga di Kepulauan Seribu ganti KTP.

Red: Bilal Ramadhan
Kendaraan melintas di Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merubah data dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak tanpa dikenakan biaya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kendaraan melintas di Jalan Mpok Nori yang sebelumnya bernama Jalan Raya Bambu Apus di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Dampak dari perubahan nama 22 ruas jalan yang digantikan dengan nama-nama tokoh Betawi, sebanyak 50.000 warga Jakarta harus merubah data dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak tanpa dikenakan biaya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 350 warga Kabupaten Kepulauan Seribu membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru karena terdampak perubahan nama jalan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Di kami (Kepulauan Seribu) ada 350 KTP yang kami cetak terkait perubahan nama jalan," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kepulauan Seribu, Ginanjar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga

Menurut Ginanjar, ada dua jalan di Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, yang mengalami perubahan nama, yakni Jalan Kyai Mursalin dan Jalan Habib Ali bin Ahmad.

Kyai Mursalin bin Nailin adalah sosok ulama sekaligus jawara silat di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Namun, asal-usul ayah-ibunya merupakan pendatang dari Jawa Barat.

Sedangkan Habib Ali bin Ahmad Bin Zen Al-Aidid dikenal juga sebagai Habib Panggang merupakan sosok ulama yang menyebarkan agama Islam di Kepulauan Seribu.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, Edward Idris mengatakan, warganya tidak ada yang terkena dampak perubahan nama jalan.

Tidak adanya dokumen warga yang terdampak perubahan nama jalan baru, menurut Edward, karena di Jakarta Utara hanya ada satu jalan yang berubah nama, yaitu Jalan Mualim Teko.

"Di sana hanya ada hutan Mangrove dan satu apartemen yang warganya tidak menggunakan nama jalan tersebut (dalam dokumen kependudukannya)," kata Edward.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement