REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, penggantian dokumen kependudukan karena imbas perubahan nama jalan di Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya. Menurut dia, Dinas Dukcapil DKI Jakarta mulai jemput bola perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) pada Rabu (29/6/2022).
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak perlu resah terkait pergantian nama jalan di Ibu Kota. "Gratis untuk perubahan dokumen kependudukan," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Baca: Anies Tutup Semua Outlet Holywings, Gus Nadir: Tambah Pengangguran
Zudan mengatakan, terdapat sekitar 50 ribu warga Jakarta yang terimbas pergantian nama jalan. Jika mau mengganti dokumen kependudukan, sambung dia, mereka bisa melakukan perekaman KTP-el di lingkungan RT/RW selama dua pekan. Dinas Dukcapil DKI telah mendatangi beberapa lokasi warga yang ingin ganti nama jalan.
"Info dari DKI untuk KTP-el sekitar 50 ribuan. Hari ini masih menginventarisir terkait pendataan, insya Allah Rabu akan kami mulai jemput bola," kata Zudan.
Dia menuturkan, warga Jakarta juga bisa membuat KTP-el, kartu keluarga (KK), serta kartu identitas anak (KIA) di kantor Suku Dinas (Sudin) Dukcapil lima kota di Jakarta. Zudan meminta petugas Sudin Dukcapil melakukan jemput bola ke RT/RW untuk pencetakan dokumen penduduk dengan data baru.
Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan mengganti dan meresmikan 22 nama baru jalan di wilayah Jakarta menggunakan nama tokoh Betawi. Sebagai contoh, Jalan Cikini VII diganti dengan nama Jalan Tino Sidin, Jalan H Bokir Bin Dji'un menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Mpok Nori menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus.
Baca: Beredar Dokumen Surat Tugas PBNU Tentang Sejarah Pendirian PKB