REPUBLIKA.CO.ID, Seseorang yang sedang sholat mendapati di bajunya ada darah nyamuk. Lalu apakah sholatnya tetap sah?
Pertanyaan seperti ini juga diajukan oleh seorang jamaah kepada pengasuh Majelis Ahbaabul Musthofa Habib Hasan bin Ismail Al Muhdor dalam sebuah program jawab di kanal resm YouTubei Al Wafa Tarim yang diasuh oleh Habib Hasan Al Muhdor beberapa hari lalu.
Dalam kesempatan itu Habib Hasan menjelaskan bahwa syarat sahnya sholat adalah suci dari najis dan hadas kecil maupun besar. Kondisi suci dari najis dan hadas ini harus tetap terjaga dari awal sholat hingga akhir. Maka menurut Habib Hasan orang yang memiliki hadas tidak sah sholatnya. Begitu juga orang yang sedang sholat kemudian memiliki hadas di tengah-tengah sholat contohnya kentut, maka sholatnya batal.
Begitu juga tidak sah sholatnya orang yang terdapat najis pada badan atau pakaian yang digunakan sholat. Maka orang tersebut harus mensucikannya terlebih dahulu.
"Kecuali najisnya yang bisa kita buang spontan. Umapanya orang (sedang sholat) pakai rida kejatuhan najis, langsung dibuang spontanitas, tidak masalah. Tapi kalau di bajunya ada najis menempel itu tidak bisa, maka sholatnya batal, ganti baju dan sholat lagi," kata Habib Hasan.
Lalu terkait darah nyamuk, Habib Hasan mengatakan seseorang yang sedang sholat lalu tidak sengaja mendapati ada darah nyamuk di badan atau pakaiannya maka dimaafkan dan sholatnya tidak batal atau tetap sah. Kecuali orang tersebut ketika sholat dengan sengaja menepuk nyamuk di badannya atau dipakaiannya hingga darah nyamuk menempel pada badan atau pakaian orang yang sedang seholat tersebut maka orang itu harus mensucikannya terlebih dulu dan mengulangi sholatnya.
"Darah nyamuk itu kalau kena baju di maafkan. Kena badan dimaafkan selama tidak sengaja. Ada nyamuk di tepuk ini namanya sengaja. Selama tak sengaja maka darah (nyamuk) itu dimaafkan. Kalau dimaafkan maka sholatnya ngga batal baik kena baju Anda maupun badan Anda. Darah nyamuk di maafkan di baju dan badan," katanya. Andrian Saputra