Sabtu 02 Jul 2022 11:58 WIB

Satgas Ingatkan Kewajiban PPLN ke Indonesia yang Masih Berlaku

Ketentuan ini demi tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat,

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
Calon penumpang mengenakan APD lengkap melakukan lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Calon penumpang mengenakan APD lengkap melakukan lapor diri sebelum penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (24/3/2022). Pemerintah lewat Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No 15 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dalam masa pandemi menghapus wajib karantina bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia dengan syarat telah divaksinasi COVID-19 lengkap dan booster.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan kewajiban vaksinasi bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia masih berlaku.

Karena itu, PPLN yang hendak masuk ke Indonesia harus memastikan telah divaksinasi."Jika belum maka wajib karantina selama 5 x 24 Jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut," ujar Wiku dalam keterangan persnya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga

Wiku menambahkan, pemberlakuan wajib tes konfirmasi Covid-19 saat kedatangan di Indonesia juga berlaku bagi PPLN yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suspect. Kemudian, bagi PPLN yang dalam tahap pemulihan pascacovid-19 juga diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan menunjukan surat keterangan."Wajib menunjukkan surat keterangan tidak menularkan jika baru menyelesaikan masa isolasi di negara asal kedatangan," ujarnya,

Sedangkan, ketentuan bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, pemerintah juga mengatur orang yang akan berangkat ke luar negeri wajib untuk sudah divaksin lengkap atau booster, kecuali untuk usia kurang dari 6 tahun.

Wiku mengatakan, ketentuan ini demi tujuan keselamatan dan kesehatan masyarakat, termasuk tidak menularkan kembali orang lain di sekitarnya."Perlu menjadi catatan bahwa kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan," kata Wiku.

Namun, kata Wiku, kebijakan ini dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus."Namun khusus untuk penerapan PPKM terkini akan berlaku sampai dengan tanggal 4 Juli mendatang seiring dengan dilakukan evaluasi asesmen leveling kabupaten kota secara rutin," kata dia.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement