Selasa 05 Jul 2022 14:26 WIB

In Picture: Pelimpahan Berkas Tersangka Doni Salmanan

Direktorat Tindak Pidana Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan berkas tersangka..

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Didi Suhardi memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera disidangkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Didi Suhardi (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera disidangkan.. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan (tengah) digiring petugas keluar ruangan usai pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera disidangkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan (tengah) digiring petugas keluar ruangan usai pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera disidangkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Tersangka penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex, Doni M Taufik alias Doni Salmanan berada di dalam mobil usai pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022). Direktorat Tindak Pidana Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera disidangkan. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Didi Suhardi (kedua kiri) memberikan keterangan pers saat pelimpahan tahap kedua di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).

Direktorat Tindak Pidana Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk segera disidangkan. 

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement