Selasa 05 Jul 2022 16:28 WIB

Tips Aman 'Sekolahkan' BPKB Sebagai Tambahan Modal Usaha

BPKB bisa menjadi agunan saat masyarakat membutuhkan dana segar.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Foto: Antara
Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masyarakat selalu dilengkapi dengan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Bukti legalitas kendaraan itu pun bisa jadi agunan saat masyarakat membutuhkan dana segar dalam beragam keperluan pribadi hingga keperluan usaha.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah hal agar kebutuhan finansial yang mengandalkan BPKB sebagai agunan itu bisa terpenuhi dengan aman dan nyaman. Deputy Director–Head of National NDC, Retention & Durable Adira Finance, Antonius Danny Hendarko mengatakan, jika tidak hati-hati, maka masyarakat bisa mengalami sejumlah kesulitan dengan kerugian yang cukup luas.

Baca Juga

"Pertama, masyarakat harus memilih lembaga keuangan yang terpercaya. Karena, hal ini berkaitan dengan sejumlah layanan termasuk soal penyimpanan BPKB yang aman," kata Danny kepada Republika.co.id saat dijumpai usai short riding media yang digelar oleh Adira Finance di Jakarta akhir pekan lalu.

Ia menekankan, keamanan dalam penyimpanan BPKB oleh lembaga keuangan merupakan hal yang sangat krusial mengingat hingga saat ini masih ada kejadian BPKB yang hilang saat dijadikan sebagai agunan atau jaminan. Jika BPKB hilang, maka hal ini akan menyulitkan masyarakat karena harus mengurus administrasi untuk menjaga legalitas dari kendaraan tersebut.

Kedua, masyarakat perlu membandingkan bunga pinjaman yang ditawarkan oleh lembaga keuangan tersebut. Karena, hal ini berkaitan dengan jumlah cicilan yang harus dibayarkan. "Pinjaman online atau pinjol biasanya memang hadir dengan proses yang lebih mudah. Tapi, bunganya sangat tinggi sehingga bisa memberatkan cicilan," kata dia.

Ketiga, pastikan lembaga keuangan yang dipilih adalah lembaga yang tedaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini cukup krusial karena juga berkaitan dengan cara penagihan yang aman dan nyaman.

"Dalam Adira, penagihan dilakukan sesuai dengan ketentuan demi menjaga privasi, keamanan dan kenyaman nasabah. Ini tentu jadi layanan unggulan mengingat saat ini banyak pinjol yang menggunakan data nasabah secara berlebihan untuk menagih pembayaran dengan segala cara," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement