Selasa 05 Jul 2022 19:36 WIB

In Picture: Dodi Reza Alex Divonis Enam Tahun Penjara

Mantan Bupati Musi Banyuasin itu divonis majelis hakim karena terbukti menerima suap..

Rep: / Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Mantan Bupati Musi Banyuasin itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Mantan Bupati Musi Banyuasin itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Mantan Bupati Musi Banyuasin itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Mantan Bupati Musi Banyuasin itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement