REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur di pemerintah kabupaten (pemkab) Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin. Perpanjangan masa penahanan terhadap Bupati Musi Banyuasin nonaktif itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan, dengan kembali mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus pemeriksaan para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Ali mengatakan, penambahan masa penahanan itu akan dilakukan selama 30 hari ke depan mulai 14 Januari hingga 12 Februari 2022 nanti. Anak mantan gubernur Sumatera Selatan itu bakal ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Selain Dodi Reza, KPK juga memperpanjang tersangka lain dalam perkara tersebut. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori yang ditempatkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur serta Kabid Sumber Daya Air sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari ditahan di rutan KPK gedung Merah Putih.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Dodi Reza Alex Noerdin bersama dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori serta Kabid Sumber Daya Air sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari. Mereka merupakan tersangka penerima suap.
Dalam perkara ini, Dodi diduga mengarahkan dan memerintahkan Herman Mayori, Eddi Umari dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin untuk merekayasa pelaksanaan lelang proyek di daerah tersebut. Dodi meminta Herman dan Eddi membuat daftar paket pekerjaan sekaligus menentukan pemenang atau calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan dimaksud.
Dodi juga telah menentukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Dodi mendapatkan 10 persen sedangkan tiga hingga lima persen untuk Herman dan dua hingga tiga persen untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Perusahaan milik Suhandy lantas dimenangkan untuk empat paket proyek pada Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Keempat proyek itu yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.
Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi danau Ulak Ria, Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar.
Tersangka Suhandy kemudian merealisasikan pemberian komitmen fee atas dimenangkannya empat paket proyek pekerjaan di Dinas PUPR tersebut. KPK meyakini tersangka Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi Reza Alex Noerdin melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.